Setiap pemegang saham berhak mendapatkan dividen. Dividen diperoleh dari Laba perusahaan. Menurut kalian, jika perusahaan mengalami kerugian apakah pemegang sah
Akuntansi
khairanihijriyah
Pertanyaan
Setiap pemegang saham berhak mendapatkan dividen. Dividen diperoleh dari Laba perusahaan. Menurut kalian, jika perusahaan mengalami kerugian apakah pemegang saham masih mendapatkan dividen? Jika iya, darimana perusahaan akan membayarkan dividennya dan jika tidak, bagaimana dengan hak pemegang saham? Jelaskan alasannya!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anggitarf
menurut saya..
tidak
karena itu adalah resiko si penanam saham -
2. Jawaban DwiArfiati
Menurut saya tidak
Deviden hanyalah laba dalam bentuk saham
Jika suatu perusahaan merugi, maka kerugian tsb akan ditanggung oleh pemilik saham sesuai dg besarnya kepemilikannya seperti yg diterapkan dalam prinsip CV dimana semua sekutunya bila rugi akan dibagi rata bisa berdasarkan perjanjian awal atau dari besarnya kepemilikan saham