hubungan hukum perdata dan hukum pajak ,serta kaitannya dengan hukum lingkungan dan hukum agraria ?
PPKn
Urwatull
Pertanyaan
hubungan hukum perdata dan hukum pajak ,serta kaitannya dengan hukum lingkungan dan hukum agraria ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Listianasintya1
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Menurut Rochmat Soemitro hubungan antaran keduanya adalahtimbal balik, yang berarti bahwa; (1) disatu sisi hukum pajak banyak mennggunakan istilah yang kazim dipakai dalam hukum perdata namun artinya berlainan dengan istilah hukum perdata tersebut. Misalnya, istilah domisili yang pada hukum perdata dikenal sebagai pusat temmpat kediaman seseorang, namun dalam hukum perpajakan domisili berarti hukum pajak ditentukan menurut keadaan. (2) Hukum pajak menjadikan peristiwa-peristiwa (kematian, kelahiran ), keadaan ( kekayaan, bengasa asing), kejadian (jual beli, sewa-menyewa) dalam hukum perdata sebagai sasaran pajak.
Sedangkan menurut Prof. Mr. W.F. Prins hubungan erat ini sangat mungkin sekali timbul karena banyak dipergunakan istilah-istilah hokum perdata dalam perundang-undangan pajak, walaupun sebagai prinsip harus dipegang teguh bahwa pengertian-pengertian yang dianut oleh hokum perdata tidak selalu dianut hukm pajak
semoga bermanfaat