undang undang no.12 yang bersifat khusus
PPKn
rickykdi20
Pertanyaan
undang undang no.12 yang bersifat khusus
1 Jawaban
-
1. Jawaban biancabunga
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Semoga membantu yaa ^_^