PPKn

Pertanyaan

undang undang no.12 yang bersifat khusus

1 Jawaban

  • Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. 

    Semoga membantu yaa ^_^

Pertanyaan Lainnya