Cara melakukan wakaf & gibah
Matematika
abi443
Pertanyaan
Cara melakukan wakaf & gibah
1 Jawaban
-
1. Jawaban biancabunga
1) Wakaf artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah. Yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam".
Tata cara perwakafan tanah sebagai berikut :
1.Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (calon waqif) datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Ikrar wakaf tersebut kemudian dibacakan pada Nazhir dihadapan PPAIW.
2.Pada saat menghadap PPAIW tersebut, waqif harus membawa surat-surat yang sudah ditentukan.
3.PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan Nazhir.
4.Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, Waqif mengikrarkan (mengucapkan) kehendak wakaf tersebut kepada Nazhir yang telah disahkan.
5.PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar Wakaf rangkap 4.
6.Pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat.
2) Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Tata cara hibah adalah sebagai berikut:
1.Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu KUH Perdata (Pasal 1677 KUHPerdata)
2.Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris (Pasal 1682 KUHPerdata)
3.Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (Pasal 1683 KUHPerdata)
4.Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 KUHPerdata)
Semoga membantu yaa.. ^_^