Buktikan desa adalah wilayah otonom?
PPKn
yuliuswasokeo
Pertanyaan
Buktikan desa adalah wilayah otonom?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ira644
way kanan dan lain nya -
2. Jawaban Esyamrini
Buktinya dalam Otonomi desa yang merupakan otonomi asli telah diamanatkan dalam Konstitusi Republik indonesia yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), dan Selanjutnya, Rozali Abdullah dalam bukunya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, juga mengakui hak otonomi asli yang melekat pada Desa.