PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 3 tugas dan fungsi DPR dan DPD!

1 Jawaban


  • Tugas  DPR:Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut : 
    a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1) 
    b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2) 
    c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2) 


    c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)


    10 tugas DPR dan Pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya
    Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR. DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1).
    a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
    b. Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
    c. Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.
    Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
    b. Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
    c. Hak menyampaikan pendapat
    d. Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
    e. Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
    Tugas DPD:* mengajukan rancangan uu
    *ikut membahas rangcangan uu yg berkaitan dngn otonomi daerah.
    *melakukan pengawasan atas uu mengenai otonomi daerah..
    Tugas Presiden:1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

    2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian

    3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    Tugas BPK:1.Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
    2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
    Tugas MA:1.menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan peradilan
    2.mengadili pada tingkat kasasi
    3.memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi,amnesti dan rehabilitasi

Pertanyaan Lainnya