PPKn

Pertanyaan

1. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini ?
2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dlm pelaksanaan otonomi daerah ?
3. Apa yg akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dlm pelaksanaan otonomi daerah ?
4. Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan ?
5. Mengapa saat ini banyak kepala daerah yg tersangkut dlm kasus korupsi di daerahnya? apa penyebabnya?

2 Jawaban

  • 1. Pelaksaan Otonomi daerah sudah berjalan lebih dari 18 tahun, tetapi masih belum maksimal, terutama diwilayah-wilayah yang memiliki anggaran kecil. Seluruh daerah di Indonesia tidak memiliki pendapatan yang sama sehingga saat mendapatkan tugas pembangunan yang sama dengan menggunakan dana dari pendapatan daerah banyak yang masih belum mampu, selain itu sistem penyelenggaraan pemerintah di daerah masih belum efektif dan efesien ( contohnya KKN, pembentukan satuan yang tidak tepat sasaran dan masih banyak yang lain) menyebabkan otonomi daerah tidak sesuai yang diharapkan.

  • no.1 di foto ya

    no.2=melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, pemberdayaan masyarakat, adanya lembaga untuk menampung aspirasi dan partisipasi rakyat

    no.3=jika masyarakat tidak mengikuti pelaksanaan otonomi daerah maka tentunya tingkat partisipasi masyarakat menurun yang berakibat pada tidakberjalan maksimalnya suatu otonomi daerah yang bisa saja membuat suatu daerah akhirnya tidak mandiri lagi

    no.4=otonomi sering di salahgunakan oleh para penjabat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri salh satunya keuntungan yang sering didapat oleh para penjabat yang menyalah gunakan otonomi adalah keuntungan material (uang)

    no.5=
    penyebab terjadinya korupsi :
    -desakan kebutuhan ekonomi yang mewajibkan harus terpenuhi untuk mempertahankan kehidupan
    -terjerat hutang yang belum di bayar
    - keimanan yang kurang kuat
    -serakah akan kebutuhan yang mewah dan sudah terbiasa hidup mewah (gaya hidup konsumtif)
    -kurangnya ketegasan lembaga hukum menindak pidana koruptor
    Gambar lampiran jawaban azahrasalsabila2

Pertanyaan Lainnya