Jelaskan prosedur amdal di indonesia
Biologi
KresnaBayu2483
Pertanyaan
Jelaskan prosedur amdal di indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban elmashania478
Prosedur AMDAL terdiri dari:
✔Proses penapisan (screening) wajib AM DAL
➡proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
✔Proses pengumuman
➡Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
✔Proses pelingkupan (sopping)
➡suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji
✔Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
➡Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
✔Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
➡Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai
✔Persetujuan Kelayakan Lingkungan -
2. Jawaban reni12fadillah
Prosedur AMDAL mencakup 4 kegiatan yang melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar,
dinas KLH, Pemerintah Daerah dan pihak yang memiliki komitmen terhadap lingkungan hidup. Ke empat kegiatan tersebut adalah ..
a. proses penapisan (screening) wajib amdal.
b. proses pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang terkena dampak.
c. penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
d. penyusunan dan penilaian ANDAL,
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Proses penapisan/ seleksi kegiatan wajib AMDAL, merupakan
kegiatan paling awal. Investor atau
pemrakarsa proyek mengajukan ijin untuk melakukan usaha di lokasi tertentu,seterusnya akan dinilai kelayakan dari segi AMDAL.