Apa saja 2 kewenangan presiden di bidang yudikatif dan legislatif
PPKn
ChaAssan64
Pertanyaan
Apa saja 2 kewenangan presiden di bidang yudikatif dan legislatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban rizal9091
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
kalo yg berhubungan dengan DPR/DPD itu msk legislatif
kalo MA itu yudikatif
kalo eksekutif yang non struktural -
2. Jawaban niam101
Mapel:PPKN
Kelas:8
Materi;Lembaga Negara
Jawaban
Kewenangan Presiden di bidang yudikatif
-Mengusulkan calon hakim konstitusi
-Memberi grasi & rehabilitasi dgn pertimbangan MA
Kewenangan Presiden di bidang Legislatif
-Membahas RUU bersama DPR
-Menetapkan RUU yg telah dibahas bersama DPR