Menurutnya bentuknya hukum terbagi dalam
PPKn
baik2554
Pertanyaan
Menurutnya bentuknya hukum terbagi dalam
2 Jawaban
-
1. Jawaban fahryfirmansyah
3 hukum yaitu rendah sedang dan tinggi -
2. Jawaban akhmadryan12p63eu2
1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
a. Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis)
b. Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan.
2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).