PPKn

Pertanyaan

Menurutnya bentuknya hukum terbagi dalam

2 Jawaban

  • 3 hukum yaitu rendah sedang dan tinggi
  • 1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
    a. Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis)
    b. Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan.

    2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). 

Pertanyaan Lainnya