PPKn

Pertanyaan

isi dari uu nomor 34 tahun 2014 tentang otonomi daerah

1 Jawaban

  • Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
    menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
    Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan
    undang-undang mengenai penggabungan Daerah.
    (9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat,
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan
    Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan
    penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan
    kepada gubernur.

Pertanyaan Lainnya