PPKn

Pertanyaan

makna kebebasan berpendapat dan contohnya adalah

1 Jawaban

  • Apa yang dimaksud dengan kebebasan mengemukaan pendapat?kebebasan berpendapat dapat dikemukakan melalui apa?Bagaimana cara mengemukaan pendapat dengan baik dan benar?adakah jaminan berpendapat pada UUD 1945?Bagaimana mengurangi pelanggaran HAM khususnya kebebasan mengemukaka pendapat.



    Kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang paling sering dilanggar.Secara tidak sadar kita mungkin pernah melakukannya,sebgai contoh ketika teman sekolah sedang bercerita dan mengemukakan pendapatnya ada saja teman yang menyela omongannya.Itu baru contoh kecilnya saja.Atau mungkin anda pernah melihat rapat para pejabat tinggi Negara,malah ada yang sampai riuh karena semua saling mengemukakan pendapat.Benar?



    Kenapa harus ada kebebasanmengeluarkan pendapat?.Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat penting untuk berbangsa,bernegara dan bermasyarakat.Contoh kecil, Si A terkenal dengan anak yang pandai tapi sombong.Suatu hari karena Si B sudah jenuh dengan perilaku Si A ,Si B mengingatkan dan menasihati Si A.



    Banyak pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.sebelumnya mari kita bahas apa itu “Kebebasan Mengemukakan Pendapat”.Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun.Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku .Kebebasan berpendapat ditujukan untuk mewujudkan perlindungan yang konsisten .Kebebasan berpendapat dijamin secara konstutisional dalam UUD 1945 pasal 28 “Bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dnegan lisandan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.Pengertian Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.selain itu kebeasan mengeluarkan pendapat dimuka umum juga diterangkan dalam UU No.9 Tahun 1998.



    Contoh kasus yang berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, wartawan fuad Muhammad Syarifuddin atau akrab dipanggil Udin pada tahun 1996.Jujur awalnya saya tidak tahu menahu tentang berita ini,Padahal dijalan jalan banyan dijumpai poster yang mengusung berita tentang Wartawan Udin ini.Jadi berdasarkan artikel yang say abaca Wartawan Udin ini meninggal karena telah mengkritisi kekuasaan Orde Baru dan Milite…Beberapa Tulisan nya sebagai berikut : Kolonel Ramaikan Bursa Calon Bupati Bantul', 'Soal Pencalonan Bupati Bantul: banyak 'Invisible Hand' Pengaruhi Pencalonan', 'Di Desa Karangtengah Imogiri, Dana IDT Hanya Diberikan Separo' dan 'Isak Tangis Warnai Pengosongan Parangtritis'.Fuad Muhammad Syarifudin meninggal setelah dianiaya orang tak dikenal disekitar rumahnya dengan sebatang besi.

Pertanyaan Lainnya