PPKn

Pertanyaan

tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dengan memanfaatkan jabatan serta melawan hukum

2 Jawaban

  • korupsi
    semoga bermanfaat ya
    maaf kalo salah :)
  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pertanyaan Lainnya