tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dengan memanfaatkan jabatan serta melawan hukum
PPKn
ASL1412
Pertanyaan
tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dengan memanfaatkan jabatan serta melawan hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban FIRIZ16
korupsi
semoga bermanfaat ya
maaf kalo salah :) -
2. Jawaban Seny246
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.