PPKn

Pertanyaan

Jelaskan bidang tugas dan wewenang kejaksaan RI

2 Jawaban

  • Di bidang pidana :melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
    Di bidang perdata dan tata usaha negara :Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
    Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:peningkatan kesadaran hukum masyarakat;pengamanan kebijakan penegakan hukum;pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
  • Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan
    *Di bidang pidana*Di bidang perdata dan tata usaha negara *Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan

Pertanyaan Lainnya