menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang(perpu) dalam kepentingan yang memaksa , merupakan hak dari
PPKn
donifatahillah3291
Pertanyaan
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang(perpu) dalam kepentingan yang memaksa , merupakan hak dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban santika85
pemerintahan
*maaf kalo salah