negara indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. hal ini didasarkan pada uud 1945 pasal berapa
Sejarah
dheya89
Pertanyaan
negara indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. hal ini didasarkan pada uud 1945 pasal berapa
2 Jawaban
-
1. Jawaban Robertdwi
saya tidak tahu mbak...
maaf ya... :D -
2. Jawaban nabilalghifari
UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk republik.
Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dari ketiga ayat pasal 1 UUD '45 tsb menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk republik, kedaulatan yg berada di tangan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)