Mengapa Komisi yudisial masuk dalam lembaga negara menurut UUD?
PPKn
jason1233
Pertanyaan
Mengapa Komisi yudisial masuk dalam lembaga negara menurut UUD?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Alasannya karena :
➡Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yg dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dlm rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
▶SmgaMmbntu◀ -
2. Jawaban savaanurayu
karena lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[2] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya
maaf kalau salah