dalam mengadili suatu perkara, mahkamah internasional berpedoman pada
PPKn
fitrii241
Pertanyaan
dalam mengadili suatu perkara, mahkamah internasional berpedoman pada
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anggitarf
perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) -
2. Jawaban aulia047
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada berbagai perjanjian-perjanjian internasional, seperti traktat dan kebiasaan internasional.