PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah yang dimaksud bahwa hukum acara perdata itu berfungsi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) ?

1 Jawaban

  • mungkin maksudnya adalah ketika suatu hukum sudah memiliki data yang mendasar itu akan mempermudah pihak yang berwenang untuk menangani suatu kasus dan akan mudah pula di kaji,dan akan mencegah tindak main hakim sendiri karena sudah ada hukum yang berdata yang tentunya sudah terjamin ke-valid tannya


    (semogo membantu :) )

Pertanyaan Lainnya