PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk bumn uu no 19 tahun 2003

1 Jawaban

  • A. Badan Usaha Perseroan (Persero)

    Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

    B. Badan Usaha Umum (Perum) 

    Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

    Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)

    Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.


Pertanyaan Lainnya