Sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat atau duta besar memiliki kekebalan
PPKn
btk12
Pertanyaan
Sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat atau duta besar memiliki kekebalan
2 Jawaban
-
1. Jawaban laala2
1. kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima
2. berhak mendapat perlindungan
3. memiliki wewenang untuk menolak bersaksi di pengadilan
4. rumah tempat tinggal dan gedung kedutaan bebas dari penggeledahan
5.kekebalan surat-menyurat diplomatik -
2. Jawaban anisatulM02
yang disebut "hak imunity" yaitu hak kekebalan terhadap pribadi,keluarga,sarana dan prasarana diplomatik.
menurut saya sih sperti itu..