PPKn

Pertanyaan

Sesuai dengan peraturan hukum internasional, seorang diplomat atau duta besar memiliki kekebalan

2 Jawaban


  • 1. kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima
    2. berhak mendapat perlindungan
    3. memiliki wewenang untuk menolak bersaksi di pengadilan
    4. rumah tempat tinggal dan gedung kedutaan bebas dari penggeledahan
    5.kekebalan surat-menyurat diplomatik
  • yang disebut "hak imunity" yaitu hak kekebalan terhadap pribadi,keluarga,sarana dan prasarana diplomatik.
    menurut saya sih sperti itu..

Pertanyaan Lainnya