Jelaskan tentang plagasi musik
Seni
arivanhendra4322
Pertanyaan
Jelaskan tentang plagasi musik
1 Jawaban
-
1. Jawaban bagas1187
Sebelumnya, kami perlu memberikan definisi plagiarisme terlebih dahulu. Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) tidak memberikan definisi plagiarisme. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasionaldisebutkan plagiarisme adalah penjiplakan yg melanggar hak cipta.
Mengenai plagiarisme ini, Lucky Setiawati, S.H. dalam artikel Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulissebagaimana yang kami sarikan, mengatakan bahwa jika seseorang menggunakan karya atau ciptaan orang lain sangat mungkin ia akan melakukan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, naskah, dan sebagainya dari orang lain secara keseluruhan atau sebagian, tanpa menyebut sumber dan membuatnya seolah-olah tulisan dan pendapat sendiri.