kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 DPR mem
PPKn
wahyuapad468
Pertanyaan
kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara .dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang.hal tersebut diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban rakaabizar
pasal 20 ayat 1 UUD 1945