pelaksanaan UUD sebagai kaidah yang fundamental?
PPKn
dionraja
Pertanyaan
pelaksanaan UUD sebagai kaidah yang fundamental?
1 Jawaban
-
1. Jawaban azwarhasanp5vt4u
A. Pengertian pokok kaidah fundamental negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran pancasila.
Oleh karena vitalnya, kedudukan pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung didalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR. Pengubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esensi cita moral, dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-undang dasar 1945 telah memenuhi sebagai syarat pokok kaidah negara yang fundamental.
B. Makna setiap aliea dalam pembuakaan undang-undang dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yangterdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dariKalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Adapun makna disetiap alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah:
a. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk,
b. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penajajahan diatas dunia,
c. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,
d. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2. Alinea Kedua
Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Adapun maknanya adalah:
a. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah,
b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan,
c. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Adapun makananya adalah:
a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha Kuasa,
b. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia maupun akhirat,
c. Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
4. Alinea Keempat
Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
d. Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945,
e. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia,
f. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi),
g. Dasar negara pancasila.