siswa dapat mengaitkan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 dengan pasal
PPKn
MelanAmelia2
Pertanyaan
siswa dapat mengaitkan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 dengan pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban muhammadyusuf53
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIASUDAH atau BELUM TERCAPAI ?Montesquieu mengatakan tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia, sedangkan Aristoteles mengatakan tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya. Pendapat merupkan tujuan negara yang pada intinya ingin menciptakan kesejahteraan pada rakyat yang hidup di sebuah negara.Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meliputi :1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum.3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Dalam rangka tercapainya tujuan negara tersebut pemerintah harus sesuai dengan koridor- yang sudah ditetapkan oleh konstitusi negara sebagai contoh :· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah IndonesiaDalam rangka melindungi segenap bangsa di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dikatakan Negara Indonesia adalah negara hukum, itu berarti bahwa seluruh rakyat harus tunduk pada hukum yang diyakini bahwa setiap individu dapat terlindungi oleh hukum, lalu di pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan negara dan keamanan negara, TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.· Memajukan Kesejahteraan UmumPasal 33 dan pasal 34 UUD 1945 merupakan sebagai dasar terciptanya kesejahteraan umum. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, lalu kekayaan alam di kuasi oleh negara dan dipergunakan oleh seluruh rakyat. Fakir miskin dan anak – anak telantar dipelihara oleh negara dalam pasal 34 ayat 1· Mencerdaskan kehidupan bangsa.Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa pemerintah menganggarkan 20 persen dari APBN untuk pendidikan seperti yang diatur di pasal 31 ayat 4, lalu pemerintah wajib membiayi seluruh rakyat untuk pendidikan.· Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Dalam pasal 11 UUD 1945 dikatakan presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamain dan perjanjian dengan negara lain. Pasal tersebut merupakan landasan utam terciptany politik luar negeri bebas dan aktif. Pemaparan diatas merupakan tujuan negara, sulit kita menilai apakah tujuan tersebut tercapai atau tidak. Akan tetapi tujuan tersebut sedang dalam proses, kita harus menyakini bahwa di sebuah negara pemerintah akan berkerja keras demi keberlangsungan suatu negara dan tidak ada suatu pemerinthan pun yang menginginkan rakyatnya menderita.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/6725007#readmore -
2. Jawaban NICKNAME111111
pasal ................................. alinea ke- IV