IPS

Pertanyaan

apa pengertian cek, wesel dan giro?

2 Jawaban

  • Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.


    Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.

    Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.

    Maaf Kalok Salah
  • Cek adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. 

    Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.

    Giro adalah sebuah produk bank dalam rangka menghimpun dana dari pihak ketiga dan pencairannya dapat diambil sewaktu-waktu atau ditarik sampai ke batas limit yang telah ditentukan oleh pihak bank.

Pertanyaan Lainnya