PPKn

Pertanyaan

tabel 3.3 makna tata urutan peraturan perundang-undangan

1 Jawaban

  • . Maknanya adlh Sbg hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

    semoga bisa membantu pekerjaan anda :)

Pertanyaan Lainnya