Konsep perlindungan hukum bagi rakyat indonesia
PPKn
Nurhalizahh231999
Pertanyaan
Konsep perlindungan hukum bagi rakyat indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban riekeelza223
Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Konsep Rechtsct muncul di abad ke-19 yang pertama kali dicetuskan oleh Julius Stahl.Pada saatnya hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum (rule of Law) yang dipelopori oleh A.V.Dicey. menurut A.V. Dicey menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting negara hukum yang disebut dengan Rule of Law, yaitu:[3]
Supermasi hukum, artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
Kedudukan yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa atau pejabat pemerintah.
Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Sehingga dapat dikatakan, jika suatu Negara mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia dengan sengaja dan menimbulakn suatu penderitaan yang tidak mampu diatasi secara adil, maka Negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu Negara hukum dalam arti sesungguhnya.[4)