PPKn

Pertanyaan

undang undang tentang pers dan penjelaannya..

2 Jawaban

  • Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh PresidenIndonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

    smoga membantu
    dan jangan lupa pilih sebagai jawaban terbaik ya sobat
  • UU tentang pers diatur dalam UU no 40 tahun 1999

    Pers adl lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yg melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dlm bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dlm bentuk lain dgn menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yg tersedia

    Fungsi pers diatur dlm UU no 40 tahun 1999 pasal (3)

    Peranan pers diatur dalam UU no 40 tahun 1999 pasal (6)

    Moga membantu

Pertanyaan Lainnya